Padang | Suasana malam Kamis, 9 Oktober 2025, berubah tegang di kawasan Koto Tangah, Kota Padang. Di bawah siraman lampu temaram, derap langkah cepat Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang terdengar memecah kesunyian. Operasi itu dipimpin langsung oleh AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang — sosok perwira yang dikenal tegas dan berani di lapangan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang tengah asyik mengisap sabu di dalam kamar rumah berlantai dua. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu siap pakai yang disembunyikan dengan rapi di sudut ruangan.
“Begitu tim masuk, pelaku sedang berada di dalam kamar bersama alat hisap. Saat kami geledah, ditemukan sembilan paket sabu siap edar. Semua barang bukti langsung diamankan di lokasi,” ungkap AKP Martadius kepada wartawan usai memimpin operasi, Kamis malam (9/10).
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya:
- 9 paket sabu-sabu siap pakai,
- alat hisap (bong),
- plastik bening, serta
- korek api gas.
Seluruhnya kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Martadius, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Tim Rajawali. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
“Ini bentuk respons cepat atas laporan warga. Kami tidak ingin wilayah Kota Padang, khususnya Koto Tangah, menjadi tempat nyaman bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami akan terus bergerak,” tegas AKP Martadius.
Perwira menengah yang dikenal berprinsip “zero tolerance terhadap narkoba” ini juga menambahkan, perang terhadap narkoba bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan kepolisian.
“Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak takut melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Penggerebekan di Koto Tangah ini menambah daftar panjang keberhasilan Satnarkoba Polresta Padang dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padang. Di bawah komando AKP Martadius, Tim Rajawali terus menunjukkan konsistensi dan keberanian dalam memberantas jaringan narkoba, dari pengguna hingga bandar.
Bagi AKP Martadius, setiap pengungkapan bukan hanya soal angka, tapi perjuangan nyata menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.
“Selama saya dipercaya memimpin Satnarkoba, tidak akan ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini komitmen kami,” tutupnya dengan tegas.
Catatan Redaksi:
Operasi penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Padang dalam menegakkan hukum dan menjaga Kota Padang dari ancaman narkotika.
Publik diimbau terus mendukung langkah aparat dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Tim










