Berita  

Dr. Suharizal Sampaikan Replik Hj. Merry Nasrun, Tekankan Pentingnya Kesesuaian Prosedur

PADANG | Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun, S.E., kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon terhadap jawaban termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Padang.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Angga Afriansha AR, S.H., M.H., berlangsung tertib dan penuh kehati-hatian, mencerminkan proses hukum yang berjalan dalam koridor profesional dan saling menghormati antar para pihak.

Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dr. Suharizal menyampaikan tanggapan secara sistematis terhadap jawaban termohon, dengan menitikberatkan pada aspek prosedural dalam pelaksanaan penyitaan terhadap objek yang menjadi pokok perkara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam replik tersebut adalah perbedaan waktu antara pelaksanaan penyitaan dan terbitnya izin dari Pengadilan Negeri Padang. Dalam uraian yang disampaikan, penyitaan disebut dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin pengadilan tercatat terbit pada 20 November 2025.

Menurut pandangan kuasa hukum pemohon, ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP mengatur pentingnya izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum tindakan penyitaan dilakukan. Hal ini kemudian disampaikan sebagai bagian dari pertimbangan hukum yang diajukan kepada majelis hakim untuk dinilai secara objektif.

Sebagai bagian dari argumentasi, pemohon juga menguraikan adanya praktik lain dalam penyitaan yang dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh izin pengadilan, yang menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam pelaksanaan prosedur tersebut.

Selain itu, tanggapan terhadap pandangan termohon terkait status Daftar Pencarian Orang atas nama Benny Saswin Nasrun juga disampaikan secara proporsional. Pihak pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini difokuskan pada objek penyitaan yang diklaim sebagai milik pihak ketiga.

Dalam repliknya, pemohon merujuk pada ketentuan Pasal 160 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurut penafsiran pemohon tidak menutup ruang bagi pengajuan praperadilan terkait penyitaan barang dalam konteks seperti yang diajukan.

Pemohon juga menyampaikan adanya rujukan pada pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Padang yang menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap aspek penyitaan guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Terkait kepemilikan objek, pemohon melampirkan bukti transaksi pembelian tanah dan bangunan pada 15 Februari 2021 senilai Rp6,7 miliar melalui rekening Bank BNI atas nama Hj. Merry Nasrun.

Pada tanggal yang sama, proses roya terhadap lima Sertifikat Hak Milik telah dilakukan oleh pihak perbankan, yang menjadi dasar bahwa objek tersebut telah bebas dari beban hak tanggungan.

Mengenai keberadaan Benny Saswin Nasrun di lokasi tersebut, dijelaskan bahwa yang bersangkutan berada di sana atas izin pemohon, sehingga tidak berkaitan dengan status kepemilikan atas objek yang disengketakan.

Di akhir replik, pemohon memohon kepada hakim agar seluruh dalil dan bukti yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh, dengan harapan tercapainya putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Proses persidangan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tindakan dalam penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi secara terbuka dan berimbang.

 

Catatan Redaksi

Redaksi dengan terbuka memberikan ruang bagi seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.

Yefriando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *